KAPOL.ID – Kepala Seksi Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Sjamsuridzal mengatakan angka perceraian di Kabupaten Sumedang masih terbilang tinggi.
Dalam kurun waktu setahun, kata dia, jumlah pasutri yang bercerai mencapai 4.227.
Sementara itu, warga Sumedang yang nikah tercatat 11.432 pasangan.
“Dari jumlah 4.227 itu sebanyak 1.231 dari suami yang meminta cerai talak, dan sebanyak 2.996 merupakan cerai gugat dari perempuan kepada suami,” ucapnya, Senin 16 Maret 2020.
Sjamsuridzal mengatakan, penyebab perceraian tertinggi karena masalah ekonomi.
Namun, ada juga yang karena perempuan mmeminta cerai karena suaminya penghasilannya rendah dibandingkan istrinya.
“Ada ibu rumah tangga yang penghasilannya kecil tapi dia berkeinginan wah,” ujar Sjamsuridzal saat dikonfirmasi.
Dikatakan, sebagai upaya menekan perceraian dalam rumah tangga, pihaknya rutin melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah.
“Sebelum mereka masuk jenjang pernikahan harus diberikan ilmu menjadi ibu rumah tangga, termasuk juga pengetahuan tentang agama dan ekonomi,” ujarnya.
Karena, rata-rata mereka tak paham dan kalau diberikan bimbingan atau pengetahuan, sedikitnya mereka mengerti. (IR)***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/