KAPOL.ID – Tahapan pembangunan Wisata Alam Pesona Taman Puspa di Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari, Kab. Sumedang menuai tanda tanya warga.
Karena, sebagian warga RW 02, Dusun Sukaratu, Desa Cijambu menilai pembangunannya tak berizin dan berharap untuk dikaji secara optimal.
Warga disana khawatir jika realisasi pembangunan diatas lahan milik perhutani tersebut, akan berdampak tak baik ke lingkungan.
Karena, warga berasumsi disana rawan longsor dan jika ada bangunan malah menghambat saluran air.
Disampaikan warga setempat, Toni Rudiana kepada sejumlah wartawan, Sabtu (2/5/2020) sore.
Bukan akan menghambat pembangunan, kata dia, namun diharapkan agar sebelumnya ada kajian secara teknis melalui dinas terkait di pemda.
Diakui dia, pembangunan tersebut bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemda termasuk pemdes.
Bahkan, akan mendongkrak perekonomian warga jika maju dan berkembang.
Namun, tolong juga ikut memperhatikan dampak lingkungan dan sosialnya.
“Amdal, tata ruang, tata kelola, amdalalin dan sebagainya harus jelas dulu. Faktanya, ada surat edaran akan dimulai pembangunan tapi warga justru belum tahu apa-apa?,” ujarnya.
Dikatakan, pemda harus meninjau lokasi agar ada kejelasan soal hasil kajian secara teknis.
Sehingga, nantinya ada kepastian apakah pembangunan itu tak akan ada masalah atau malah sebaliknya?.
Riskan, terendus seolah ada persaingan usaha tempat wisata, karena disana sudah ada yakni Kampung Ciherang.
“Apa tak masalah, jika disini kembali dibangun tempat wisata dan lokasinya pun berdekatan. Harus dikaji, agar analisa dampak.lalu lintas (Amdalalin) dan sebagainya bisa jelas?,” ujarnya.
Sudah ada satu tempat wisata saja, kata dia, kondisi jalan desa pun acap kali macet jika musim libur khususnya.
Dikatakan, apa yang akan terjadi lalu lintas jalan desa jika nanti ada dua objek wisata?.
“Itu yang harus jadi bahan pertimbangan dan pentingkan solusi dampak sosialnya. Warga hanya ingin transparan saja, karena masyarakat setempat yang nantinya akan terkena dampak baik dan buruknya,” kata dia.
Bukan hanya macet kendaraan, tapi akses warga ke lahan pertanian pun akan terhambat.
Menurut dia, disana sudah ada aktivitas tahapan pembangunan yang notabene saat ini pandemi Covid-19.
“Sudah ada kegiatan tahapan pekerjaan, dan aneh pekerja pun bukan warga setempat. Kami mau tahu saja, apakah sudah ada izin dari pemda atau belum. Jika belum, hentikan saja?,” ujarnya.
Pengelola Kampung Ciherang, H. Suherman dihubungi melalui ponsel mengaku tak mempersoalkan masalah itu.
Menurutnya, jika pemanfaatan lahan seluas 8 hektare itu sudah ada izinnya, tak menjadi soal.
Hanya saja, Ia meminta etikanya saja yang harus dikedepankan disaat akan membangun melirik kiri dan kanan.
“Kerjasama kami dengan Perhutani itu 35 tahun dan baru mau berjalan tiga tahun. Baru merangkak, usianya baru seumur jagung, nah investor mau untung dari mana?,” ujarnya.
Itu saja, kata dia, tolong pemda memperhatikan soal etika bisnisnya saja, agar investor merasa nyaman di Sumedang.
Camat Tanjungsari, Ida Farida Sobandi mengaku tak mengetahui soal adanya pembangunan tempat wisata baru tersebut.
“Sudah jelas tak ada izin, karena kami pun belum pernah merekomendasikan soal itu ke dinas terkait di pemda,” ujarnya.
Bahkan, pihak pemdes tak pernah menerima berkas permohonan sebagai upaya menempuh prosedur izin.
“Saya perintahkan Satpol PP untuk melakukan pendalaman terkait itu,” ujar Ida. ***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/