KAPOL.ID –
Satgas Pangan Kota Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Cikurubuk, Selasa (9/6/2020).
Petugas menemukan pedagang menjual telur yang diindikasikan infertil atau hatched egg (HE).
“Telur HE berasal dari perusahaan-perusahaan pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging.”
“Dalam aturan jelas tidak boleh diperjualbelikan untuk konsumsi,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tasikmalaya, H Tedi Setiadi.
Pada Permentan Nomor 32 Tahun 2017 pasal 13 ayat 4 tentang larangan melakukan jual beli yaitu telur tertunas dan infertil.
Artinya tertunas ini adalah telur yang nantinya menetas jadi anak ayam pada suhu tertentu. Karena berada di ruangan yang tidak cocok maka pertumbuhannya menjadi tidak sempurna, mati dan akhirnya membusuk.
“Apabila sampai ke masyarakat, ini yang sangat kami khawatirkan. Sebab bisa juga adanya bakteri, salmonella atau juga virus,” ujarnya.
Tedi menambahkan, akan melakukan pendalaman terhadap temuan ini, dan menyerahkan pihak kepolisian untuk tindak lanjut.
“Seharusnya itu tak dijual di pasar dengan harga rendah untuk konsumsi,” katanya.***












