BIROKRASI

Jelang AKB, Bupati Majalengka Perpanjang PSBB Proporsional

×

Jelang AKB, Bupati Majalengka Perpanjang PSBB Proporsional

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 360/Kep.429-BPBD/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaftasi Kebiasaan Baru (AKB).

Tujuannya PSBB sendiri untuk pencegahaan dan pengendaliaan Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Majalengka dari mulai 12 Juni 2020 – 26 Juni 2020 mendatang.

Dalam SK itu, Karna Sobahi menegaskan jika penerapan PSBB secara Proporsional ini dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan AKB untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Berlakunya selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020 mendatang dan ini bisa terus diperpanjang jika penyebaran virus corona kian meluas,” tulis Karna dalam SK tersebut.

Ditegaskan Karna, perpanjangan PSBB Proporsional ini sesuai level kewaspadaan daerah yang terjadi di Kabupaten Majalengka yakni masuk dalam level 2 (moderat).

Pelaksanaannya ini berpedoman pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan AKB
untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

“Bagi masyarakat yang berdomisi atau yang melakukan aktivitas di Majalengka wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan,”ujarnya.

Dalam pemberlakuan PSBB secara Proporsional, lanjut Karna, dapat terud diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Couid-19.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari temyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya,” sebut Karna.

Sementara itu berdasarkan data Pusat Informasi dan Komunikasi Covid-19 Majalengka, Rabu (17/6/2020) tercatat ada OTG sebanyak 116 orang terdiri dari dalam pemantauan 0 dan selasai pemantuan 116 orang.

Kemudian, Orang Dalam Pemantuan (ODP) 553 orang dengan rincian 1 orang dalam pemantuan dan selesai pemantuan 552 orang.

Lalu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada kenaikan 2 orang.Totalnya 67 orang dengan rincian dalam pengawasan 4 orang, selesai pengawasan 53 orang dan meninggal 10 orang.

Terakhir, pasien positif tetap 7 orang.Itu terdiri dari 4 orang sembuh, 3 orang dalam perawatan dan 1 orang meninggal. (Azizan)***