KABAR POLISI

Hendak Gagalkan Pencurian Motor, Korban Terseret Belasan Meter di Jalan

×

Hendak Gagalkan Pencurian Motor, Korban Terseret Belasan Meter di Jalan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Kasus pencurian dengan kekerasan di Tasikmalaya berhasil diungkap Satuan Reserse Polresta Tasikmalaya.

Kasus dengan modus perkenalan di medsos tersebut melibatkan tiga pelaku, dua diantaranya kakak beradik.

Ketiga pelaku berhasil diringkus yakni WB (22), RB (23) dan AR (19) warga Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP. Yusuf Ruhiman mengatakan, korban Asep Doni mengalami luka-luka saat ingin mengagalkan upaya pencurian.

Sempat terseret belasan meter di tempat kejadian perkara karena memegang tersangka yang hendak kabur menggunakan motor korban berplat nomor Z 4017 LE.

“Modus tersangka yang menggunakan akun
facebook Kartika Sari untuk bertemu di Pom Bensin Mashudi Cibeureum.”

“Saat bertemu korban, ia mengaku sebagai suami pemilik akun Kartika Sari. Disitulah mereka beraksi,” katanya kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (17/6/2020).

Tersangka meminta hp milik korban dengan alasan untuk mengecek percakapan. Setelah dikuasai, selanjutnya mengajak ke tempat kos dengan dalih untuk meluruskan persoalan.

Saat itu WB meminta kunci motor dan membonceng korban. Adapun dua tersangka lainnya, RB dan AR mengikuti dari belakang dan mencegat tak jauh dari lokasi pertemuan.

“Pelaku WB berpura-pura motornya mati, setelah kunci kontak dimatikan. Selanjutnya korban diminta turun untuk menyelah motor,” jelasnya.

Pelaku masih dalam posisi duduk di atas motor memegang stang. Namun ketika menyala, langsung tancap gas.

Sadar pelaku akan kabur, korban Asep Doni langsung menarik baju tersangka. Naas, korban pun terseret hingga 15 meter dan mengalami luka.

“Kejadian itu menyebabkan korban mengalami luka dan kehilangan sepeda motornya. Korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tasikmalaya,” kata Yusuf.

Atas perbuatan tersangka, ketiganya terancam pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.***