KAPOL.ID–Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Menteri Sosial bagi warga terdampak Covid-19 tahap pertama selesai Juni 2020. Nominalnya Rp 600 ribu per KK selama tiga bulan terakhir.
Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, dan Menteri PPN/Bappemas, Suharso Monoarfa; melakukan kunjungan kerja meninjau langsung penyaluran BTS tersebut.
Salah satunya di Kabupaten Tasikmalaya, yang berlangsung Jumat (19/6/2020). Tempatnya di Kantor Pos Ciawi, Jl. Raya Sukamantri No. 190, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Pada kesempatan tersebut, Juliari menginformasikan bahwa akan ada BST tahap kedua. Mulai dari Juli hingga Desember. Nominalnya mengecil, jadi sebesar Rp 300 ribu.
“Nimonalnya mengecil, karena Juli-Desember sudah masuk pase new normal. Warga bisa bekerja kembali. Juga karena sudah ada program-program pemulihan ekonomi nasional,” ujar Juliari.
Pada pase kedua ini, kata Juliari lagi, perlindungan sosial (BST) bukan lagi satu-satunya program untuk membantu warga terdampak Covid-19. Uang Rp 300 ribu itu hanya untuk menambahkan income warga.
Sementara itu, untuk konteks Kabupaten Tasikmalaya sendiri, masih banyak data yang tidak sesuai. Dalam arti tidak semua BST sampai pada sasaran yang tepat.
Untuk perkara ini, Menteri Sosial tidak tahu menahu. Karena, katanya, yang menentukan data penerima manfaat BST sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah.
“Datanya silahkan saja cross check dengan Pemkab. Karena data semua itu kan dari Pemkab. Jadi, tentunya, jika ada yang ingin diperbaiki, kita memberi kewenangan penuh kepada daerah untuk memperbaiki data-datanya,” Juliari menandaskan.
BST sendiri menggunakan APBN yang tidak sedikit. Untuk tiga bulan tahap pertama saja menghabiskan anggaran sebesar Rp 16,2 triliyun.
Begitu juga untuk BST tahap kedua, Kementerian Sosial sudah mencanangkan anggaran dengan jumlah yang sama, Rp 16,2 triliyun
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/







