BIROKRASI

DPRD Majalengka Bahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Daerah

×

DPRD Majalengka Bahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Daerah

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Daerah yang diiusulkan Pemkab Majalengka, kini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD setempat.

Bahkan, melibatkan perwakilan organisasi terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (14/7/2020).

Hadir dalam kesempatan organisasi yang berasal dari Majalengka seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Selain mereka, turut pula mendampingi pansus, yakni belasan anggota pansus serta tenaga ahli Raperda Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Ketua FKDT Kabupaten Majalengka A Mudhofir berharap dalam Raperda yang tengah digodok ini, dapat memuat pendidikan nonformal yang melibatkan Madrasah Diniyah di dalam peraturan tersebut.

Karena pendidikan berbasis keagamaan ini memberikan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta keimanan dan ketaqwaan terhadap peserta didik.

“Hal ini juga sejalan dengan visi-misi Pemkab Majalengka yang mencantum kata religius. Madrasah Diniyah itu lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal yang diselenggerakan secara berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” katanya.

Ketua Dewan Pendidikan Dede Suparman meminta agar pembahasan raperda dengan melibatkan stakeholders ini bukan saat ini, namun bisa berkesinambungan.

Agar hasil yang diharapkan dapat bermanfaat sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu pihaknya sangat menyangyangkan perda ini lambat disahkan, padahal pihaknya sudah sekian lama memberikan saran dan masukan terkait aturan ini.

“Di bagian lain kami juga meminta agar legislatif ikut membantu menyediakan kantor dewan pendidikan yang saat ini sudah tidak ada. Ini penting untuk melaksanakan program kerja kami,” ucapnya.

Sementara dari PGRI meminta agar kesejahteraan para guru di Majalengka diberikan oleh Pemkab Majalengka dengan mencantumkan payung hukum di dalam aturan yang dibuat ini.

Ketua PWI Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam mengapresiasi undangan yang diberikan oleh DPRD dengan melibatkan insan pers dalam penyusunan raperda ini.

Menurut dia, dalam pembuatan raperda ini diharapkan bukan hanya sekadar formalitas atau menggugurkan kewajiban, namun harus memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Majalengka.

Termasuk menjawab tantangan pendidikan di masa depan.

Selain itu, payung hukum yang dibuat harus mengakomodir kondisi kekiniaan dunia pendidikan di Majalengka.

Jangan hanya sebatas copy paste dengan raperda pendidikan yang ada di daerah lain.

“Pada Raperda Pendidikan Pasal 35 ayat 2 ini, ini ada keterlibatan media massa.Nah, kami mengusulkan agar ada penambahaan pasal pada ayat 3 untuk memperjelas peran media massa yang dimaksud. Termasuk di maksukan satuan pendidikan nonformal di Pasal 24 yakni pers atau organisasi pers yang sudah diakui oleh dewan pers untuk mempertegas tugas dan fungsi media dalam perda pendidikan ini,” ungkapnya.

PWI juga mengusulkan dalam raperda pendidikan ini agar dimasukan metode pembelajaran jarak jauh atau dengan sistem online.

Karena di masa mendatang atau hari juga sudah mulai dipraktekan di tengah Pandemi Covid-19 dengan adanya webinar atau web seminar berbasis internet.

“Kami juga mengusulkan, agar Perda Pendidikan di era disrupsi ini memuat materi tentang iman dan taqwa, pendidikan karakter, patriotisme, pengembangan soft skill dan penguasaan bahasa asing.Ini penting agar generasi penerus kita memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan mampu bersaing dengan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi dewasa ini,” paparnya.

Ketua Pansus Raperda Pendidikan H Hanurajasa TM menuturkan, pihaknya sengaja mengundang berbagai elemen organisasi terkait untuk memberikan saran dan pendapat terkait Raperda yang tengah dibahas ini.

Karena pihaknya menyadari, dengan adanya keterlibatan semua pihak dalam pembuatan regulasi ini diharapkan akan melengkapi kekurangan yang ada dalam peraturan ini.

“Usulan dalam pertemuan ini, akan menjadi bahan masukan oleh kami, untuk dibahas kembali ketika kami berkonsultasi ke Jawa Barat baik dengan Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan. Termasuk dengan pihak eksekutif selaku pengusul raperda ini,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Pihaknya mengucapkan terima-kasih atas saran dan masukannya. Dan dalam waktu dekat ini akan segera dikonsultasikan untuk dimintai saran dan pendapatnya.

“Silakan mungkin ada masukan lain dalam bentuk tertulis selain dalam pertemuan ini, kami tunggu secepatnya,” ujarnya. (Azizan)***.