KAPOL.ID –
Berbekal kecurigaan kernet angkutan umum jenis Elf jurusan Leuwipanjang (Bandung) – Cikatomas, Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengungkap penyebaran sabu 14,84 gram dengan cara titip paket ke Elf, Kamis (06/08/2020).
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Ngadiman, mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal seorang kondektur angkutan umum merasa curiga pada pelaku yang sering mengirimkan paket.
“Awalnya, katanya itu sudah tiga kali kirim paket tersebut menyerupai sebuah handphone. Lantaran curiga isinya ringan lalu melapor ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Paket yang dititipkan ke angkutan umum tersebut tujuan ke Cikatomas adalah narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram. Dari Nurdiansyah (30) Bandung, untuk pemesan Agis alias Opon (26) asal Kecamatan Cikatomas.
“Pada akhirnya kami kembali menemukan sabu seberat 14,42 gram di Bandung, jadi totalnya itu sebanyak 14,84 gram,” terangnya.
Ia mengatakan kedua pelaku diamankan sebab dengan sengaja memesan untuk disebarkan ulang ke sejumlah wilayah salah satunya di Cikatomas.
“Kedua pelaku selain sudah kita amankan mereka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat lima. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar,” ucap Ngadiman.
Sementara itu, dari keterangan salah satu pelaku bernama Nurdiansyah mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu lapas.
“Barang tersebut saya dapat dari lapas, dan pengiriman ini saya lakukan yang ketiga kalinya,” ucapnya.***












