BIROKRASI

Sekda: Kebijakan Soal Pertanahan Harus Serius, Dampaknya Signifikan

×

Sekda: Kebijakan Soal Pertanahan Harus Serius, Dampaknya Signifikan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Pendopo IPP Kabupaten Sumedang, Selasa (11/8/2020).

Sekda sebagai Wakil Ketua GTRA menyampaikan, saat ini telah terbit Keputusan Bupati (Kepbup) tentang Gugus Tugas Reforma Agraria.

“Gugus Tugas yang telah dibentuk ini bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dalam penataan ruang serta proses sertifikasi tanah,” ujarnya.

Intinya adalah untuk memastikan penatagunaan tanah, kemudian konsolidasi tanah sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang bermuara bagaimana tanah tersebut bisa memberikan kemakmuran bagi masyarakat.

Dikatakannya, selain melaksanakan penatagunaan dan konsolidasi tanah, ke depan GTRA akan melakukan kegiatan lainnya dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dan lebih jauhnya lagi bisa memberikan nilai tambah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

“Kebijakan mengenai pertanahan harus serius karena dampaknya sangat signifikan. Jangan sampai tanah dikuasai oleh segelintir pihak. Tetapi tanah harus dikuasai negara dan dikelola oleh rakyat,” kata Sekda.

Dengan adanya pengelolaan tanah yang baik, lanjut Sekda, diharapkan mampu menjadi langkah pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, pengelolaan tanah akan membantu menurunkan angka kemiskinan, karena itu, pendataan dan penataan kembali harus terus dilakukan.

“Jumlah angka kemiskinan yang menerima bantuan mencapai 65% dari jumlah masyarakat Sumedang, pada Tahun 2021 angka kemiskinan ditargetkan turun menjadi 8%. Mudah-mudahan terbantu oleh pengelolaan aset tanah yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Sumedang Agus Sumiarsa mengatakan, fokus utama pembentukan GTRA akan dimulai dari legalisasi aset, sertifikasi aset sampai dengan akses reform.

Ia mengatakan, ke depan masyarakat tidak hanya menerima sertifikat saja, tetapi dapat dimanfaatkan penerima untuk tambahan modal maupun sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

“Kepemilikan masyarakat dilindungi oleh negara. Kemarin sebelum disertifikatkan, masyarakat masih ragu-ragu terhadap kepemilikan tanah, tetapi setelah mendapatkan sertifikat, mereka lebih tenang dan bisa menjadikannya modal usaha,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Agus, selain legalisasi dan sertifikasi tanah, Gugus tugas juga melakukan penyelesaian masalah pertanahan di Kabupaten Sumedang.

“Salah satunya adalah penyelesaian tanah di Cisema. Setelah ada klaim dari dua desa, akhirnya bisa diambil alih dan disepakati oleh semua pihak,” tuturnya.

Khusus berkaitan dengan pembentukan Kampung Reforma Agraria, kata Agus, pihaknya akan coba mengusulkan Desa Margalaksana sebagai Kampung Reforma Agraria karena di sana sudah banyak kegiatan yang dilakukan oleh BPN mulai dari konsolidasi tanah, reditribusi tanah sampai sertifikasi tanah.

“Selain sertifikat atas nama masyarakat, Fasos Fasumnya sudah jelas, seperti jalannya, mesjid, lapangan atau sarana umum lainnya. Selain itu, disana juga ada komunitas unggulan seperti destinasi wisata, pengembangan aren dan tembakau. Kita akan coba untuk diusulkan,” pungkasnya.

Rakor dihadiri oleh Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Sumedang Agus Sumiarsa selaku Ketua Harian GTRA, Asisten Pemerintahan Teddy Mulyono, Asisten Pembangunan Nasam diikuti para Kepala SKPD dan undangan lainnya yang tergabung ke dalam GTRA.***