KAPOL.ID –
Aliansi Mahasiswa dan Ormas di Kabupaten Tasikmalaya, turun ke jalan melakukan aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di area Kompleks Gedung Bupati (Gebu) Tasikmalaya, Kamis (08/10/2020).
Penjagaan ketat dari aparat keamanan menuai respon positif dari para petinggi. Ketua DPRD dan Sekda Kab. Tasikmalaya menyepakati tuntutan para peserta aksi.
Pantauan KAPOL.ID di lokasi, sebelum meraih respon positif dari petinggi, massa yang berjumlah ratusan orang sempat bersitegang dengan petugas.
Bahkan, berusaha merobohkan pagar kantor pemerintahan di Kompleks Gebu namun digagalkan polisi dan TNI.
Mereka meminta pemerintah daerah dan DPRD menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Lalu disampaikan ke pemerintah pusat demi memperkuat aspirasi yang mereka suarakan.
“Kami jelas menolak UU Omnibus Law yang pasal-pasalnya tidak berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat,” ucap korlap aksi, Yudi Adi Rahmatillah.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi mengaku sejak awal baik pemerintah daerah dan DPRD menolak undang-undang tersebut.
“Kita bersama pemerintah daerah akan menyampaikan surat penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law ini kepada pemerintah pusat.”
“Sebagai bentuk wadah aspirasi masyarakat, buruh dan mahasiswa,” ungkap dia.
Ia menambahkan, menurut pandangannya masih ada pasal-pasal yang bermasalah.
“Jadi perjuangan kita, mau itu dicabut, sekalipun sepahit nanti disahkan, kita sudah sampaikan kepada buruh.”
“Solusi-solusi kaitan kesejahteraan buruh sudah jelas disampaikan pemerintah daerah,” terang dia.
Keberpihakan pemerintah, kata dia, baik terhadap masyarakat maupun buruh sudah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
“Mulai dari program pelatihan hingga pendidikan,” pungkasnya.***