KANAL

Kejari Tasik Musnahkan Barbuk Uang 2,9 Miliar

×

Kejari Tasik Musnahkan Barbuk Uang 2,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya musnahkan barang bukti (barbuk) dari 44 perkara berbagai tindak kejahatan di halaman parkir Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, di Jalan Tasik-Garut, Selasa (26/10/2020).

Dari sekian puluh perkara yang dimusnahkan itu, adalah uang palsu senilai Rp 2,9 miliar.

“Dari 44 perkara, barang bukti yang paling menonjol itu adalah uang palsu,” ucap Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tasikmalaya M Syarif SH.

Sedangkan untuk perkara lainnya antara lain itu yakni penganiayaan, pencurian, narkotika dan sabu, psikotropika dengan bukti 21.280 butir pil Hexymer dan minuman keras.

“Selanjutnya ada perkara asusila tiga perkara, pemerasan satu perkara, pembunuhan dua perkara.”

“Lalu senjata tajam dua perkara, penghasutan satu perkara, prostitusi satu perkara dan pembakaran satu perkara,” jelasnya.

Terkait pemalsuan uang yang mencapai 2,9 miliar, ia mengatakan sangat rawan disalahgunakan orang tak bertanggungjawab.

Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI untuk menekan peredaran uang palsu.

Terlebih saat ini Kabupaten Tasikmalaya sedang menggelar pesta demokrasi Pilkada serentak.

“Insya Allah tidak ada peredaran uang palsu dalam pilkada, sampai detik ini laporan masuk atau perkara yang berjalan tidak ada. Kita akan intensifkan pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya Nurtjipto mengatakan selalu mengedukasi dan mensosialisasikan keaslian uang yang paling mudah yakni diterawang, dilihat dan diraba.

“Seperti uang barusan sudah uang palsu dari sisi cetak dan justru cetakan halus untuk uang palsu,” ucapnya.

Menurutnya, dalam pilkada Tasikmalaya selama ini tidak ada temuan uang palsu di Tasikmalaya.

“Karena uangnya berasal dari luar wilayah Priangan timur, jika ada masyarakat yang menerima uang palsu bisa melaporkan ke kepolisian dan pihak bank,” tegasnya.***