KABAR POLISI

Polisi Tasik Ciduk Pelaku Narkoba, Satu di Antaranya Geng Motor

×

Polisi Tasik Ciduk Pelaku Narkoba, Satu di Antaranya Geng Motor

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Dalam dua pekan terakhir ini, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kali ini polisi berhasil amankan obat dengan berbagai jenis merk yang kerap disalahgunakan serta pengedar sabu-sabu.

“Terungkapnya kasus ini atas penyelidikan selama dua minggu terakhir.”

“Kami berhasil amankan 5 pengedar dan 2 pemakai,” ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, saat dijumpai sejumlah awak media di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (12/01/2021).

Ketujuh pelaku yang diamankan polisi yakni, FN (pengedar sabu-sabu), FS (pengedar obat Tramadol dan Hexymer), MA (pengedar Tramadol dan Clorilex).

Lalu berinisial G (pengguna obat-obatan terlarang), ADS (pengguna obat-obatan terlarang), JJ (pengedar obat Hexymer), dan WS (pengedar sabu-sabu).

Dari ketujuh pelaku ini, barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu seberat 26,22 gram, psikotropika sebanyak 13 tablet Clorilex Clozapin 25 miligram.

Lalu obat keras Tramadol sebanyak 164 tablet, dan obat Hexymer 675 tablet.

“Kalau untuk statusnya mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan dan tidak ada residivis,” ucapnya.

Akan tetapi dari ke tujuh pelaku ini, lanjut Doni, ada seorang wakil geng motor ternama, berinisial JJ.

Tersangka mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer kepada para anggotanya.

“Hal itu diketahui setelah kami lakukan pendalaman. Akhirnya ia mengaku sering menjual obat kepada anggota geng motornya,” ungkapnya.

Dari beberapa kejadian aksi geng motor di akhir tahun 2020 dan awal 2021 kemarin, salah satunya mereka tengah mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

“Lalu setelah minum obat, kepedeannya dan keberaniannya iuntuk melakukan aksi melawan hukum,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras dijerat pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun tentang kesehatan.

“Hadiahnya itu penjara 4 tahun hingga 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.”

“Kalau untuk UU kesehatan maksimal kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp8 miliar,” tegasnya.***