KAPOL.ID –
Pertemuan partai koalisi dengan nonkoalisi membahas soal kursi wakil wali Kota Tasikmalaya ditanggapi Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya,H. Ajat Sudrajat.
Ia mengatakan terlalu pagi membahas hal tersebut. Apalagi Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis terhadap Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman.
“Memang bukan kapasitas saya untuk menghadiri pertemuan tersebut karena yang lebih layak pimpinan partai.”
“Sepengetahuan saya memang tidak ada perwakilan PPP yang hadir, tapi baiknya sebagai partai koalisi pendukung pasangan Budi-Yusuf harus ikut berembug,” ujarnya di DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (04/02/2021).
Lagipula saat ini, kata dia, kursi wakil wali kota masih diduduki M. Yusuf. Belum ada wali kota definitif karena proses hukum masih berjalan.
“Proses hukum bisa sebulan atau dua bulan, kalau Mei belum ada wali kota definitif kan secara aturan kursi wakil itu tidak bisa diisi.”
“Pak Yusuf juga masih berproses menjadi wali kota definitifnya. Sikap saya secara pribadi, terlalu pagi membicarakan hal tersebut,” katanya.
Adapun maksud baik rekan-rekan di partai politik lain, selama untuk kemajuan dan kebaikan Kota Tasikmalaya sah-sah saja.
“Ketika hal yang lain-lain, PPP harus ikut berembug,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pimpinan partai koalisi dengan nonkoalisi bersilaturahmi di salah satu rumah makan Rabu kemarin.
Hampir seluruh perwakilan partai hadir, minus PPP dan Golkar. Sementara rekan koalisi PKB dan Nasdem nampak terlihat.
Salah satu bahasannya wacana pengisian kursi wakil Wali Kota Tasikmalaya yang akan ditinggalkan M. Yusuf tengah berproses menjadi Wali Kota Tasikmalaya definitif. ***