KANAL

Abu Indonesia Kecam Aksi Terorisme dan Klarifikasi Isu Senjata Airsoft Gun

×

Abu Indonesia Kecam Aksi Terorisme dan Klarifikasi Isu Senjata Airsoft Gun

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Persatuan Persaudaraan Airsoft atau yang dikenal dengan nama Airsoft Brotherhood Unity Indonesia (Abu Indonesia), mengecam dan mengutuk aksi terorisme yang dilakukan di markas Polri dan Gereja di Makasar.

Abu Indonesia mendukung Kepolisian Republik Indonesia dan aparat dalam memberantas terorisme.

“Kami dengan ini menyatakan mengecam, melawan dan ‘berperang’ melawan terorisme dalam bentuk apapun,” kata Ketum Abu Indonesia, Januardi S. Haribowo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021).

Pihaknya selalu berkordinasi dengan Polri dalam bekerjasama menegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, Ia juga menyampaikan sehubungan dengan berbagai pemberitaan berkaitan dengan dugaan digunakannya airgun dalam aksi terorisme di Mabes Polri.

“Yang kemudian oleh beberapa kalangan disebutkan seolah Airgun adalah bagian dari Airsoft Gun, dengan ini perlu pula kami menjelaskan bahwa Airsoftgun dan Airgun adalah berbeda,” tegas Januardi.

Menurutnya, perbedaan yang pertama adalah terletak dalam mekanisnya yang mana Airsoftgun mengunakan batere atau spring (pegas) ataupun
gas dingin bertekanan rendah dengan tenaga dibawah 2 joule yang mana sering disebut
green gas, dan Airsoft gun tidak dapat melumpuhkan apalagi membunuh manusia. Sedangkan Airgun menggunakan gas bertekanan tinggi atau CO2 yang mana gas tersebut biasanya bertekanan di atas 2 joule.

Kedua, amunisi yang digunakan berbeda, airsoftgun mengunakan BB (ball bullet) atau peluru plastic yang berukuran 6 milimeter berbahan plastic ringan yang mudah pecah apabila terkena benda padat, sedangkan airgun amunisinya menggunakan bahan logam (gotri) atau pelet yang cukup berat, dan dapat mencederai manusia serta merusak benda-benda lainnya.

Berbagai pernyataan dimedia massa yang menyebutkan bahwa airgun adalah bagian dari atau sama dengan airsoftgun yang dapat digunakan untuk merusak dan mencederai manusia telah merusak citra Airsoft sebagai suatu cabang olahraga rekreasi nasional yang secara positif menumbuhkan jiwa ksatria, disiplin, bertanggung jawab dan cinta tanah air.

Bahwa mengenai Airsfot telah diatur dengan Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2018 (Perpol No. 5 / 2018), dimana ditegaskan bahwa kepemilikan Airsoft Gun semata mata hanya digunakan untuk olahraga rekreasi Airsoft, dan dilarang dibawa tanpa tujuan yang jelas.

Dan, Airgun bukanlah bagian dari Airsoft. “Anggota kami adalah club yang sah sesuai dengan AD/ART ABU Indonesia dan personil-personilnya terdata di Kepolisian Republik Indonesia,” ucapnya.

Demikian pula unit-unit airsoft gun anggota kami terdaftar dan terdata secara resmi di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Abu Indonesia merupakan suatu organisasi olahraga Airsoft yang mengorganisasi, membina serta tempat bernaungnya para pegiat olahraga Airsoft diseluruh Indonesia, yang sah berdasarkan Surat Keputusan Menhukham No. AHU 182.AH.01.07.Tahun 2012 dan Anggota Penuh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI – sekarang KORMI) No. 203/SK/FORMINAS/VII/2019. ***

Laporan: Mubaroq