KANAL

Empat Catatan Transformasi Televisi

×

Empat Catatan Transformasi Televisi

Sebarkan artikel ini
Adiyana Selamet selaku Ketua KPID Jawa Barat berkomitmen untuk mendorong kemanfaatan dari peralihan tv analog ke digital.

KAPOL.ID–Transformasi televisi (Tv) dari analog ke digital sudah niscaya. Karena sudah menjadi amanat undang-undang. Batas akhir bagi Tv analog per tanggal 2 November 2022.

Transformasi atau peralihan Tv analog ke digital dikenal dengan istilah analog switch off (ASO), memadamkan (Tv) analog. Banyak pihak mensosialisasikannya, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Ketua KPI Daerah Jawa Barat, Adiyana Selamet mengemukakan bahwa setidaknya ada empat catatan penting bagi pihaknya, ihwal ASO. Pertama, KPID Jawa Barat harus memastikan tidak ada area belum terjangkau infrastruktur telekomunikasi (blank spot).

“Kedua, sewa multiflexing berkeadilan. Kami lagi-lagi mendorong agar Tv swasta dan Tv komunitas berbeda harganya. Jangan disamakan. Kalau Tv swasta di Priangan Timur misalnya 14 juta satu bulan, jangan disamakan dengan Tv komunitas,” ujar Adiyana, Kamis (22/4/2021).

Ketiga, katanya, KPID mesti memastikan masyarakat Jawa Barat mendapatkan keuntungan berupa internet jaringan tinggi (5G). Karena sejatinya, peralihan ke Tv digital untuk memindahkan alokasi frekwensi 112 MHz ke 5G.

Keempat, masyarakat Jawa Barat harus mencoba menerima haknya. Bukan hanya frekwensi, tetapi juga set top box (STB). STB inilah perangkat untuk mengakses Tv digital.

“Jadi, masyarakat tidak mampu harus mendapatkan STB gratis dari penyelenggara multiflexing. Satu penyelenggara itu harus menyediakan 450.000 STB, semacam booster,” Adiyana menandaskan.