KAPOL.ID –
Seorang pria berinisial TN alias As (44) warga Sukamulya Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Lelaki paruh baya tersebut membuat sendiri dengan peralatan tertentu dan menjual uang palsu di media sosial.
“TN memproduksi sendiri uang palsu dengan cara meng-copy uang asli menggunakan printer,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, Rabu (28/04/2021).
Pelaku membuat upal dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Lalu dijual melalui media sosial facebook dengan nama akun Asep Tasik dengan harga 1 banding 5 uang palsu.
“Pelaku menjual upal ketiga orang dengan 1 harga asli senilai 5 upal. Total uang upal mencapai kepada 3 orang Rp 5 juta.”
“Ada pembeli dari Karawang dan Bekasi. Sebenarnya jika kita bandingkan dengan uang asli, sangat jelas perbedaannya,” jelasnya.
Dari rumah TN, Polisi mengamankan barang bukti upal senilai Rp 41.040.000 dengan berbagai pecahan kertas.
Lalu sebuah hape, gunting, pisau cuter, printer serta penggaris besi.
Akibat perbuatannya, kata Doni, pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar.
“Saya bikin sendirian pak. Belajar dari youtube. Bikinnya dengan cara di-scan uang aslinya, lalu dikopi berulang kali,” kata pelaku TN, mengakui.






