POLITIK

KPU Kabupaten Tasik Selesai Jalani Proses Hukum, Terakhir Lolos dari Sanksi

×

KPU Kabupaten Tasik Selesai Jalani Proses Hukum, Terakhir Lolos dari Sanksi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID–Semua proses hukum yang menimpa KPU Kabupaten Tasikmalaya, terkait Pilkada serentak 2020, sudah selesai. Setelah MK, giliran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan, Rabu (28/4/2021).

Setelah melalui serangkaian proses persidangan mulai dari memeriksa pengadu dan teradu, mengonfirmasi keterangan saksi, hingga meninjau dokumen dan bukti-bukti; DKPP memutuskan menolak seluruh gugatan pengadu.

Berdasarkan putusan tersebut, kelima komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya lolos dari sanksi kode etik. Di samping itu, DKPP meminta KPU RI melakukan langkah-langkah rehabilitasi nama baik kelima komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengaku sudah menerima putusan DKPP yang dilaksanakan secara virtual. DKPP sendiri menggelar Sidang Putusan di kantornya, Jakarta.

“Putusannya, kami seluruh komisioner KPU selaku pihak teradu dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan oleh pengadu,” terang Zamzam.

Pengadu yang Zamzam maksud adalah peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 4. Yakni pasangan Iwan Saputra-Iip Miptahil Paoz.

Seiring dengan putusan DKPP itu, Zamzam berharap masyarakat mendapat kejelasan bahwa pihaknya telah melaksanakan Pilkada sesuai koridor hukum, atau peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang telah turut serta mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020, sehingga berjalan aman, lancar, dan sukses,” pungkasnya.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya lainnya, Jajang Jamaludin menambahkan bahwa pihaknya akan menmbuskan putusan DKPP ke KPU RI.

“Kemudian tembusannya ke KPU provinsi Jawa Barat. Tembusannya akan kembali disampaikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya, terkait petikan surat keputusan DKPP ini,” ujar Jajang.