KAPOL.ID –
Diperbolehkannya mudik di dalam kawasan Bandung Raya dan sejumlah wilayah lainnya, diidamkan juga oleh warga Priangan Timur alias berplat Z.
“Bandung Raya bisa, di Jabodetabek bisa. Kita di Tasik harusnya bisa dong. Masa dari Tasik ke Ciamis tidak boleh masuk.”
“Bandung kan berarti sesama kendaraan Plat D, kalau Priangan Timur kan Plat Z,” kata Andri, warga Tasikmalaya, Jumat (30/04/2021).
Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Bayu Tri Nugraha mengatakan, kendaraan dari Tasikmalaya ke sejumlah wilayah berplat Z diperbolehkan.
“Kalau setahu saya sesama area boleh. Contoh dari Garut ke Tasik, atau sesama plat Z boleh,” ujarnya pada sebuah kesempatan.
Meskipun begitu, ia mengatakan jika ada perubahan informasi akan diberitahukan kepada masyarakat.
Yang pasti, larangan mudik lebaran 1442 Hijriah berlangsung mulai 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Polres Tasikmalaya Kota menyiapkan lokasi penyekatan kendaraan di beberapa titik.
Mulai dari Lingkar Gentong, Simpang Bojong Jengkol, Perbatasan dengan Kabupaten Tasik di Indihiang, Mangkubumi dan Cibeureum dan Karang Resik.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, pos penyekatan tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya arus mudik.
“Secara aturan 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 kan mudik dilarang. Sebagai langkah antisipasi penularan dan penyebaran Covid-19,” ucapnya. ***