KAPOL.ID –
Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya ungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menaruh emas imitasi di samping korban.
Pelaku yang tidak lain warga Kampung Bekasi Kaum, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi ini diamankan unit reskrim Polsek Cihideung, Minggu (23/05/2021) sore.
Saat ditangkap sedang bersama calon korban lainnya di sebuah warung depan sebuah pom bensin Jalan Waskita Kusuma Indihiang Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Cihideung, Kompol Zenal Muttaqin mengatakan, modus pelaku berinisial NY (46) ini, menjebak korban dengan menaruh perhiasan emas imitasi dalam plastik bening di lantai.
Lalu memberi tahu korban ada perhiasan yang jatuh dan mengajak korban dengan membagi dua hasil penjualan perhiasan tersebut.
“Setelah itu pelaku mengajak korban ke ATM dan berpura-pura menyiapkan dana talang. Sebagai jaminannya ia memegang hp korban.”
“Lalu pelaku kabur, dan korban memegang perhiasan imitasi yang dilengkapi dengan surat keterangan palsu senilai Rp 3,8 juta,” jelasnya melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung, Iptu Ruhana Efendi.
Pengungkapan kasus ini mulanya dari laporan korban penipuan di sebuah mal di wilayah Cihideung, Sabtu (22/05/2021) malam.
Pihaknya memintai keterangan korban dan saksi-saksi lalu langsung bergerak cepat mencari informasi pelaku.
Dari tangan pelaku didapati 5 buah kalung emas imitasi, dan 5 unit hp. Saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polsek dan dijadikan tersangka.
“Atas perbuatannya dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana terancam hukuman kurungan 4 tahun,” katanya.***






