HUKUM

Dugaan Penyimpangan Bansos Covid-19, Kejari Garut Turun Tangan

×

Dugaan Penyimpangan Bansos Covid-19, Kejari Garut Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan Bansos Covid-19 pada salah satu pemerintahan desa di Kabupaten Garut, maka Kejari Garut langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan, bahkan kata dia, sesuai intruksi Kejagung pihaknyapun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Pengawas Bansos Covid-19 bagi masyarakat yang terdampak ini merupakan salah satu tugas kami sesuai yang diintruksikan Kejagung kepada seluruh jajaran Kejati juga Kejari di seluruh Indonesia. Makanya, begitu kami menerima beberapa laporan tentang dugaan penyimpangan dilapangan, petugas kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” tandas Sugeng.

Ia menegskan, terdapat lima hal yang diintruksikan Kejagung kepada seluruh Kejati se-Indonesia dimasa PPKM darurat ini.

Pertama katanya, Kejati dan Kejari harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tupoksi dan kewenangannya dalam mendukung kebijakan PPKM darurat.

Kedua, bisa menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat, bersama anggota Satgas Covid-19 lainnya seperti TNI, Polri, Satpol PP dan pengadilan.

Intruksi ketiga, agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku juga masyarakat lainnya harus dipastikan seluruh pelanggar protokol kesehatan (Prokes) bisa dikenakan sangksi tegas tanpa pandang bulu.

Intruksi keempat, bisa memastikan bahwa setiap pengadaan dan pendistribusian barang dalam penanggulangan Covid-19 berjalan lancar.

Bahkan, menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat atau menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud, seperti katanya kaitannya dengan pengawasan pendistribusian Bansos Covid-19 yang tengah dilakukan penyelidikan saat ini.

Sementara Intruksi kelima tambah Sugeng, melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dalam menyelenggarakan program vaksinasi, untuk pegawai, masyarakat di wilayah hukum masing-masing. ***