KANAL

Tingkat Keterisian Tempat Tidur di RSUD Sumedang, 82,69 Persen

×

Tingkat Keterisian Tempat Tidur di RSUD Sumedang, 82,69 Persen

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian Tempat Tidur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang mencapai 82,69 Persen pada hari ini, Kamis (8/7/2021) pukul 14.00 WIB.

Hal ini disampaikan juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Sumedang, Nela Megalita kepada sejumlah media, dari Gedung Pendopo IPP Kabupaten Sumedang, Kamis 8 Juli 2021.

BOR sendiri merupakan angka yang menunjukan persentase penggunaan tempat tidur (TT) di unit rawat inap.

Pentingnya BOR diinformasikan kepada masyarakat agar tahu bahwa RSUD Sumedang sudah penuh.

Semakin tinggi nilai BOR berarti semakin tinggi penggunaan tempat tidur di RSUD Sumedang yang digunakan untuk perawatan pasien.

Semakin banyak pasien yang menggunakan tempat tidur berarti pula semakin besar beban kerja petugas di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Termasuk besar pula resiko kemungkinan untuk tidak bisa menerima pasien baru.

Untuk menghindari gagal rawat pasien terkonfirmasi COVID, Satgas COVID19 Kabupaten Sumedang menyampaikan solusi dengan pembagian distribusi pasien ke beberapa tempat yang lainnya. Adapun pengaturannya adalah demikian:

1. RSUD Sumedang dan Rumah Sakit lainnya di Sumedang, menjadi rujukan bagia pasien dengan terkonfirmasi COVID19 untuk katagori Berat,
2. Rumah Titirah Simpati (RTS) yang berlokasi di Islamic Center Sumedang, menjadi rujukan bagi pasien yang terkonfirmasi COVID-19 untuk katagori Sedang,
3. Puskesmas yang berada di seluruh Kecamatan yang menyediakan rawat inap, menjadi rujukan bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 untuk katagori sedang, dan
4. Bagi pasien yang terkonfirmasi COVID19 dengan katagori ringan, tidak ada Komorbid (penyakit penyerta), disarankan untuk melakukan isolasi dan perawatan di Rumah masing-masing (Isolasi Mandiri _ Isoman) atau di rumah isolasi yang disiapkan oleh Kecamatan atau desa masing-masing.

Bagi Pasien, yang berkatagori sedang dan berat, Pemerintah yang akan menjemput pasien ke rumahnya melalui PSC 119 (public Safety Service) yaitu layanan kegawatdaruratan bidan kesehatan yang menjadi unggulan Pemkab Sumedang.

“Kami tidak menyarankan kepada warga Sumedang yang sakit dengan indikasi seperti terkonfirmasi Virus Corona, untuk datang ke Rumah Sakit sendiri,” tutur Nela. ***