BIROKRASI

DPRD Usulkan Yusuf Menjadi Wali Kota Tasik

×

DPRD Usulkan Yusuf Menjadi Wali Kota Tasik

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Rapat Paripurna Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Menjadi Wali Kota Tasikmalaya sisa masa jabatan 2017-2022 diinterupsi Fraksi Golkar di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, (10/8/2021).

Anggota Fraksi Golkar, H. Nurul Awalin mengatakan, pelantikan Wali Kota Tasikmalaya definitif sangat mendesak.

Apalagi dorongan dari masyarakat terus mengemuka agar tidak ada lagi keterbatasan kewenangan sebagai pelaksana tugas.

“Walaupun ini menjadi ranah pemerintah, kalau perlu dikawal oleh DPRD. Harap ini menjadi prioritas utama.”

“Psikologis masyarakat saat ini ingin langkah dan kebijakan taktis dan cepat pemerintah. Karena kewenangan pelaksana tugas wali kota itu sangat terbatas,” ucapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasik, H Muhammad Yusuf mengatakan, akan menuntaskan janji politik bersama Budi Budiman hingga masa jabatannya usai pada tahun 2022.

“Karena janji politik ini dibuat kami berdua serta harus tuntas serta dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat,” katanya.

Yusuf yang segera menjadi Wali Kota Tasikmalaya definitif mengatakan, ada alur pengambilan kebijakan saat menjabat pelaksana tugas.

“Jadi kalau definitif kita tak terhalang mengambil keputusan. Saat menjadi pelaksana tugas kebijakan strategis dan keputusan lainnya selalu harus minta izin ke Kemendagri.”

“Itu yang ingin dipercepat lagi agar program-program kita cepat berjalan tanpa harus menunggu izin dari Kemendagri,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim mengatakan usulan ini akan disampaikan ke Pemkot Tasikmalaya dan diteruskan ke Pemprov Jabar lalu Kemendagri RI untuk menjadwalkan pelantikan.

“Kita hanya mengusulkan, selebihnya merupakan kewenangan eksekutif (Pemkot Tasik) karena ada tahapan pelantikan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Tasikmalaya H. Budi Budiman diberhentikan karena menjalani hukuman.

Budi divonis 1,5 tahun kurungan oleh majelis hakim atas kasus gratifikasi ke pejabat Kemenkeu. ***