KAPOL.ID—PPKM terasa dampaknya oleh Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya. Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) jadi sedikit terhambat.
Menurut Plt. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Uu Saeful Uyun, dampak paling nyata bagi pihaknya adalah proses perekaman KTP Elektronik yang baru. Karena harus cek iris mata dan foto, jadi butuh tatap muka.
Uu mengakui bahwa kendala tersebut tidak bisa diatasi secara virtual. Tidak seperti pelayanan lainnya, seperti perpanjangan KTP Elektronik, pergantian KK, pembuatan Akta Kelahiran, dan Adminduk lainnya.
“Sebagai solusinya, karena Kabupaten Tasikmalaya ini PPKM-nya level 2, kami berencana melakukan perekaman secara jemput bola ke pemohon,” terang Uu.
Cara tersebut akan dilakukan karena sejauh ini telah terjadi penurunan pemohon KTP Elektronik lebih dari 50 persen. Pada waktu normal bisa mencapai 300 pemohon, sementara pada masa PPKM di bawah 100 pemohon.
Selain pembuatan KTP Elektronik baru, terang Uu lebih lanjut, relatif tidak ada perubahan. Pemohon tetap mendaftar secara online, sementara proses pencetakannya bisa oleh pemohon.
“Jadi tidak ada jeda, pemohon terus dilayani. Setelah daftar secara online, pemohon besoknya sudah bisa cetak Adminduknya,” lanjut Uu.
Di tengah pemberlakuan pelayanan online, ada juga pemohon yang datang langsung ke kantor Disdukcapil. Jumlahnya antara 30 sampai 40 orang, dengan alasan kebutuhannya mendesak.
Kepala Seksi PIAK Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Naim Ahmad menambahkan bahwa sekalipun nanti pihaknya memberlakukan perekaman KTP Elektronik secara jemput bola, pihak desa dan kecamatan tetap harus mempersiapkan dulu data pemohon
“Misalkan di satu kecamatan ada 100 pemohon, harus disiapkan dulu datanya. Jadi orang-orangnya jelas. Kita bisa sampaikan ke kecamatan dan desa, bahwa orang ini bisa diundang untuk melakukan perekaman,” tandas Naim.