Kemungkinan Habib Rizieq Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
KAPOL.ID – Polda Jabar meningkatkan status hukum pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu, yang memicu kerumunan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. CH Potoppoi mengatakan, kemungkinan Habib Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka.
Karena, dirinya sebagai pihak penyelenggara kegiatan bahkan pondok pesantren yang digunakan untuk acara merupakan markas DPP FPI.
“Sejauh ini belum ada penetapan tersangka meski status hukumnya sudah penyidikan. Dalam penyelidikan ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu Habib Rizieq Syihab,” kata Pattopoi, di Mapolda Jabar, Kamis 26 November 2020.
Pattopoi menjelaskan, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 3.000 orang, dan itu melanggar aturan protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Padahal Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal 150 orang.
“Dalam proses penyelidikan, ditemukan dugaan peristiwa pidana. Karena ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan,” pungkasnya.
Diduga ada unsur pidana yang sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana.***












