KABAR POLISI

Ada 43 Motor Warga Ditemukan Polres Tasik Kota, Silahkan Cek

×

Ada 43 Motor Warga Ditemukan Polres Tasik Kota, Silahkan Cek

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap 43 motor curian dari tiga sindikat curanmor, Kamis (3/11/2022).*

KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 43 motor yang dicuri tiga sindikat pencurian akhir-akhir ini.

Bagi warga yang merasa kehilangan, silahkan mengecek langsung ke Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

“Nanti Satreskrim akan membantu mengurus pengambilan kendaraannya,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Azhari Kurniawan.

Ia mengatakan, 43 motor tersebut merupakan upaya dari anggota di Satreskrim beserta polsek di wilayah hukumnnya.

Ketiga kelompok spesialis ini dapat terungkap setelah 4 pelakunya berhasil tertangkap.

“Jadi Satreskrim dan Polsek berhasil mengungkap tiga sindikat pelaku curanmor. Ada kelompok Garut, Kuningan dan Lampung,” ucapnya.

Berbagai kelompok

Pihaknya berhasil mengungkap 35 kejadian pencurian atau 35 laporan Polisi kehilangan motor yang diduga dilakukan kelompok Garut.

“Paling banyak terjadi di wilayah Kadipaten, Pagerageung, Ciawi, Jamanis dan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.”

“Kita mengamankan 2 orang tersangka berinisial inisial IS dan D keduanya warga Garut. Mereka berbagi peran, IS sebagai joki dan D sebagai eksekutor,” jelasnya.

Dari kedua tersangka tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti 26 motor. Modusnya mengincar sasaran lalu beraksi menggunakan kunci T.

“Tersangka D ditahan di Polres Garut dengan perkara yang sama. Masih ada 5 orang DPO yang masih dalam pengejaran tim Satreskrim,” katanya.

Sementara itu, polisi juga berhasil mengamankan 9 unit dari kelompok Lampung. Pelaku berhasil terciduk tak lama setelah mengambil motor di Cipedes Kota Tasikmalaya.

“Kami masih mengembangkannya ke TKP lainnya dan pelaku lain. Ada 3 orang DPO yang masih kami kejar,” paparnya.

Kapolres mengatakan, terdapat tujuh laporan polisi yang mengarah ke kelompok Kuningan. Sebanyak dua tersangka diamankan yakni Y dan ZA dengan barang bukti delapan unit.

“ZA berperan sebagai eksekutor ditahan di Polres Kuningan dengan kasus yang sama. Y adalah penadahnya,” ucapnya.

Azhari mengatakan tersangka menjual motor curian tersebut dengan harga bervariasi tergantung jenis motor. Mulai dari Rp 1,5 hingga 8 juta.

“Motor saya yang sempat dicuri tanggal 8 Oktober 2022 sudah kembali, terima kasih pak polisi,” ucap salah seorang korban pencurian, Erna Hermawati (40) warga Sirnagalih, Indihiang.***