KAPOL.ID – seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Karena, memasang status salah seorang calon legislatif (Caleg) DPR RI yang juga diketahui sebagai menantu dari Bupati Cianjur, Herman Suherman di aplikasi Whatsapp miliknya.
Beredar video profil status Whatsapp milik seorang ASN dengan menampilkan video kolase caleg DPR RI dari PDIP, Abdul Azis Sefudin yang berdurasi 19 detik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, seluruh ASN tidak diperkenankan atau dilarang memposting foto dan video caleg karena sudah diatur dalam surat keputusan bersama.
Namun, kata Yana, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita terima informasinya terkait beredarnya video tersebut. Dan kita masih lakukan pendalaman,” kata Yana, Selasa (2/2/2024).
Yana mengimbau, seluruh ASN agar mentaati setiap aturan terkait dengan pelaksanaan pemilu, baik pileg maupun pilpres.
“Netralitas seluruh ASN menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pemilu ini, jadi mari bersama-sama menjaga hal tersebut,” ujarnya.
Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Cianjur Dadan Ginanjar, mengaku banyak ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang anggota keluarganya mendaftar sebagai calon anggota legislatif, baik caleg kabupaten, provinsi maupun RI.
Namun, lanjut Dadan, ASN wajib dan harus tetap menjaga netralitas dengan tidak ikut terlibat dalam proses pemenangan mereka.
“Diakui memang banyak keluarga ASN yang daftar caleg, bahkan tidak sedikit dari ASN yang istri atau suaminya nyaleg,” kata Dadan.
Dadan mengimbau agar para ASN di lingkungan Pemkab Cianjur supaya lebih bijak dan dapat memisahkan antara hubungan keluarga dengan ranah politik. ***