KAPOL.ID — Saat Calon Presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan berkunjung ke Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Tasikmalaya melaksanakan tugasnya. Yaitu melakukan pengawasan atas pelanggaran.
Salah satu yang tidak luput dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya adalah soal pemasangan alat peraga kampanye. Karena kebetulan kegiatan temu Anies dengan pendukungnya berlangsung di lingkungan pendidikan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengemukakan bahwa hasil pengawasan di lapangan memang banyak alat-alat peraga yang penempatannya pada tempat-tempat yang dilarang. Seperti di gedung sekolah dan pagar masjid.
“Intinya di lingkungan pendidikan, karena pelaksanaannya memang di lingkungan pendidikan, walaupun itu punya yayasan katanya. Tapi kami akan mengkaji itu, walaupun secara kasat mata itu adalah pelanggaran terkait tata cara kampanye di tempat pendidikan,” terang Dodi, Kamis (4/1/2024).
Sekalipun demikian, kata Dodi lebih lanjut, pihaknya masih menunggu hasil pengawasan lebih lengkap dari petugas di lapangan. Karena saat kapol.id menemuinya, kegiatan kampanye Anies baru saja selesai.
Jika laporan hasil pengawasan sudah lengkap dan kajiannya sudah komprehensif, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan segera menindaklanjutinya. Kata Dodi tentu penanganannya sesuai dengan mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran.
Sementara dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sendiri sejatinya sudah ada peringatan. Atau semacam mengingatkan tim kampanye daerah (TKD) sebelum kegiatan kunjungan Anies terjadi.
“Kami sudah menerima pemberitahuan dari tim kampanye daerah dan kami sudah menyampaikan surat imbauan terkait rambu-rambu pelaksanaan kampanye. Ternyata itu (pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, Red.) masih terjadi. Itu nanti kami kaji lah,” lanjut Dodi.
Dodi juga mempertegas bahwa idealnya tidak boleh ada alat kampanye di sekitar tempat pertemuan Anies dengan pendukungnya. Karena lokasinya adalah kompleks pendidikan. Tepatnya sekolah dan Universitas Islam K. H. Ruhiyat.
“Idealnya memang tidak boleh ada alat peraga kampanye. Karena walaupun boleh melakukan kampanye di lembaga pendidikan, tetapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Kami juga sudah melayangkan imbauan itu, tapi tidak dilaksanakan,” tandas Dodi.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv