KANAL

Ada Perusahaan di Sumedang yang Kurang Sehat, Karyawan di PHK

×

Ada Perusahaan di Sumedang yang Kurang Sehat, Karyawan di PHK

Sebarkan artikel ini
Kabid Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari

KAPOL.ID – Ada beberapa perusahaan di Kabupaten Sumedang di tahun 2023 kondisinya kurang sehat.

Arti kata kurang sehat tersebut, diantaranya ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK dan kontrak habis tidak diperpanjang.

Diungkapkan Kabid Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, Selasa (3/10).

Nisye mengatakan, itu akibat sulitnya orderan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Akhir-akhir ini pun, ada salah satu perusahaan yang melakukan PHK karyawannya sebanyak 63 orang,” ucap dia.

PHK tersebut, tetap dengan hak karyawan atau dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan.

“Itu dampak sebagai sulitnya orderan, maka barang yang ada di perusahaan tidak bisa keluar,” ujar dia.

“Mereka sulit dalam arti kondisi pinansialnya, sulit atau mempertahankan karyawan dengan biaya operasional tinggi dan lain sebagainya,” ujar dia.

Jadi apabila orderan tidak ada dan barang yang ada pun di gudang sulit untuk keluar, itu kan tidak ada pemasukan yang signifikan.

“Sedangkan, kalau misalnya si karyawannya tetap dipertahankan mesti harus dibayar upahnya,” kata dia.

Sehingga, perusahaan tersebut mau tidak mau dengan sangat terpaksa melakukan PHK.

“Kami dari Disnakertrans sangat mengupayakan sesuai dengan ketentuan untuk memaksimal mungkin tidak terjadi terkena PHK,” ujarnya.

“Kami mengupayakan bagaimana caranya supaya tidak terjadi PHK,” kata dia.

“Tapi kalau perusahaan itu sendiri memang sudah semaksimal mungkin pilihan terakhir, mungkin kami tetap yang kami perhatikan itu perlindungannya,” ujar dia.

Dan kalau memang jalan terakhir PHK, pihaknya memohon kepada perusahaan untuk membayarkan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seperti halnya terjadi di salah satu perusahaan belum lama ini mem-PHK 63 orang karyawannya.

“Mereka tetap menyepakati kendati kondisi perusahaan yang tidak baik. Mereka membuktikan dengan neraca kemudian laporan keuangan atau akuntan publik atau sebagainya bahwa mereka memang kondisi keuangan tidak baik dan memberitahukan kepada karyawannya,” ucapnya.

“Karyawannya juga mau menerima untuk di PHK
Jadi disini ada kesepakatan jangan sampai ada permasalahan itu kemudian hari,” pungkasnya. ***