KANAL

Adegan Mesra Kades, Begini Kata Wakil Rakyat Sumedang 

×

Adegan Mesra Kades, Begini Kata Wakil Rakyat Sumedang 

Sebarkan artikel ini
foto | suara.com

KAPOL.ID – Anggota Komisi I DPRD Kab. Sumedang, Dr. H. Dudi Supardi, S.T, M.M mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013 disebutkan apabila kepala desa diberhentikan dari jabatannya maka harus ada surat keputusan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus diteruskan ke Bupati.

Pernyataan tersebut, menanggapi terkait foto mesra dua Kepala Desa di Sumedang yang viral di Tiktok dan dianggap meresahkan serta menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat.

Menurut Dudi, permasalahannya menjadi kewenangana BPD, sementara Pemerintah Daerah hanya menerima surat berita acara saja.

Anggota Komisi I lainnya, Ono Suherman mengatakan permasalahan tersebut harus dibicarakan oleh warga dengan cara duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

“Permasalahan ini harus dibicarakan secara duduk bersama antar warga yang pro dan kontra untuk mencari solusi yang tepat agar tidak menimbukan permasalahan yang lebih luas, atau diselesaikan secara kearifan lokal,” tuturnya, dikutip dari Humas DPRD Kab. Sumedang.

Sementara itu, Ketua Komisi I Asep Kurnia, mengungkapkan, pihaknya berharap kepada Pemda Kabupaten Sumedang untuk melakukan kajian secara menyeluruh terhadap permasalahan tersebut dalam kurun waktu 14 hari untuk mendapatkan keputusan.

“Dengan keputusan yang seadil-adilnya dalam kurun waktu 14 hari dan hasilnya dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Sumedang,” ujarnya. ***