KAPOL.ID – Kasus korupsi kredit fiktif di BJB senilai Rp8,7 miliar yang juga melibatkan ASN Pemkab Sumedang disoroti publik.
Kasubag Bantuan Hukum Bagian Setda Kabupaten Sumedang, Agus Suyaman
mengaku baru mengetahui hal tersebut.
“Saya baru tahu jika ada ASN di Kabupaten Sumedang yang terjerat hukum dalam kasus tersebut,” ujarnya, Rabu (16/6).
Ia akan koordinasi dengan instansi terkait seraya berharap informasinya semakin jelas.
“Permasalahannya belum tahu, maka kami akan koordinasi dulu,” ucap dia.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan dua orang tersangka kasus korupsi kredit fiktif di BJB senilai Rp8,7 miliar.
Salah satu tersangka diantaranya pejabat di Disdik Sumedang, yakni UH mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang.
Diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua orang tersangka baru, UH dan pihak swasta berinisial DJ.
Mereka terlibat kasus korupsi kredit fiktif di BJB senilai Rp 8,7 miliar dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang untuk dua hari ke depan. ***