POLITIK

Akademisi Sumatera Barat: Masyarakat Harus Kritis guna Cegah Hoaks Pemilu 2024

×

Akademisi Sumatera Barat: Masyarakat Harus Kritis guna Cegah Hoaks Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Net

KAPOL.ID — Akademisi dari Universitas PGRI Sumatera Barat (Sumbar) Dr Firdaus mengatakan masyarakat harus kritis dan meningkatkan literasi digital guna mencegah atau menghadapi hoaks (berita bohong) terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

“Kita harus meningkatkan literasi dan kritis,” kata Firdaus di Padang, seperti dikutip dari Antara, Sabtu 13 Juli 2024.

Firdaus menjelaskan kritis dalam membaca sumber literasi berarti mengecek kembali sebuah informasi yang diterima, dengan demikian masyarakat harus memahami dan mengenali informasi dari banyak sumber atau tidak percaya pada satu sumber saja.

“Kita harus jeli mengecek kebenaran informasi yang diterima, jangan asal percaya satu sumber saja,” ajak dia.

Menurut Ketua Program Studi Pendidikan Sosiologi Universitas PGRI Sumatera Barat tersebut, hoaks menyasar kalangan mana saja. Pada umumnya, berita bohong menggunakan judul yang bombastis dan informatif.

Bagi masyarakat yang tingkat literasinya rendah, biasanya mudah percaya sebab hanya membaca judul tanpa memahami informasi yang diperoleh termasuk membandingkan dengan sumber lain.

“Judulnya bombastis, isinya lain,” tutur Firdaus.

Mengenai Pilkada Serentak 2024, Firdaus memperkirakan berita bohong yang beredar tidak akan jauh berbeda dengan kondisi saat Pilkada 2019.

Dengan kata lain, hoaks yang beredar merupakan berita bohong yang direproduksi dari pemilu sebelumnya.

“Beritanya direproduksi untuk kepentingan politik,” kata dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus menguatkan literasi membaca dan kritis dalam menghadapi paparan berita bohong atau hoaks selama Pilkada Serentak 2024.

Selain mengajak masyarakat untuk menguatkan literasi membaca, ia menekankan pentingnya peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pilar utama yang bertanggung jawab selama tahapan pesta demokrasi lima tahunan berlangsung terkait peningkatan kepercayaan publik.

“KPU dan Bawaslu harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kepercayaan publik juga terbangun,” tegas dia.

Tidak hanya itu, ujar dia, pemerintah juga diminta untuk menyediakan sumber informasi yang akurat dan benar agar masyarakat memiliki sumber rujukan yang dapat dipercayai. ***