KABAR POLISI

Aki-aki Cabuli Anak Tetangga Dikepung Warga Mangkubumi

×

Aki-aki Cabuli Anak Tetangga Dikepung Warga Mangkubumi

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo.*

KAPOL.ID –
Seorang kakek berusia 66 tahun nyaris diamuk massa di wilayah Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Kejadian tersebut dipicu kemarahan warga atas kelakuan melakukan pencabulan seorang anak berusia 5 tahun yang tak lain tetangga sendiri.

Emosi warga memuncak dan mendatangi rumah kontrakannya, Rabu (9/3/2022) malam. Polisi akhirnya mengamankan kakek berinisial S.

“Semalam kakek berinisial S sudah diamankan ke Mapolres Tasik Kota. Saat itu warga sudah mengepung rumahnya.”

“Diduga melakukan sodomi terhadap anak laki berusia 5 tahun,” ucap Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis (10/3/2022).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, korban mengaku sudah 8 kali mendapatkan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Terduga pelaku membujuk korban dengan iming-imingi uang Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 10 ribu.

Pihaknya masih memintai keterangan korban yang masih tetangga pelaku serta saksi-saksi.

“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta saksi-saksi kasus ini,” katanya.

Atas perbuatan pelaku, diduga melanggar pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***