KOTA, (KAPOL).- Kasus tidak terserapnya anggaran bantuan provinsi (Banprov) di Kabupaten Garut kembali terjadi tahun ini. Kali ini Banprov yang tidak terserap nilainya mencapai Rp 25 miliar.
Bupati Garut, Rudy Gunawan membenarkan untuk anggaran tahun ini ada Banprov yang tidak terserap.
Banprov tersebut tadinya diberikan Pemprov Jabar untuk pengembangan objek wisata Situ Bagendit dengan nilai Rp 25 miliar.
“Ya, ada Rp 25 miliar Banprov untuk pengembangan objek wisata Situ Bagendit yang tahun ini tidak terserap,” ujar Rudy, Selasa (22/10/2019).
Banprov itu menurut Rudy dialokasikan Pemprov Jabar untuk pengembangan objek wisata Situ Bagendit yang berlokasi di wilayah Kecamatan Banyuresmi tahun anggaran 2019.
Namun sayangnya anggaran yang pengelolaannya dipegang oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Garut itu tak bisa dimanfaatkan karena sesuatu hal.
Rudy mengungkapkan alasan kenapa Banprov sebesar Rp 25 miliar itu sampai tidak terserap.
Menurutnya, hal itu terjadi akibat gagal lelang meski sudah dilakukan berkali-kali.
“Anggarannya tidak bisa terserap atau dimanfaatkan sesuai ketentuan karena adanya kendala lelang yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Tak hanya anggaran Banprov untuk pengembangan objek wisata Situ Bagendit, Rudy juga mengakui ada sejumlah anggaran untuk pembangunan Garut di tahun anggaran 2019 ini yang juga tak terserap.
Anggaran tersebut baik yang bersumber dari APB garut, APBD provinsi, dan APBN.
Adapun total anggaran yang tidak terserap dari APBD Garut sebesar Rp 15 miliar, Banprov Jabar Rp 40 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat sebesar Rp 10 miliar.
Anggaran yang tidak terserap itu karena anggaran datangnya terlambat dan gagal lelang.
“Ada tiga sumber dana yang tidak terserap yakni dari APBD Garut, provinsi dan DAK. Nilainya lumayan besar juga,” ucap Rudy.
Namun anggaran yang tidak terserap itu menurut Rudy tidak akan hangus begitu saja.
Anggaran tersebut masih bisa dimanfaatkan tahun anggran selanjutnya yakni tahun anggaran 2020. (KAPOL)***
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id