KAPOL.ID – Dalam upaya memperkuat ekosistem investasi yang sehat dan kompetitif, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menginstruksikan transformasi fundamental pada sistem pelayanan perizinan daerah.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Perizinan dan Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID) yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Sumedang (IPP) , Jumat (27/2/2026).
Pertemuan strategis yang dihadiri oleh jajaran pimpinan perangkat daerah mulai dari DPMPTSP, Inspektorat, hingga dinas teknis terkait,ini menitikberatkan pada tiga pilar utama: kecepatan, transparansi, dan integritas.
Sekda Tuti menekankan bahwa evaluasi berkala merupakan instrumen krusial untuk memastikan setiap proses fasilitasi investasi berjalan secara profesional. Menurutnya, Sumedang tidak boleh lagi memberikan ruang bagi birokrasi yang berbelit atau praktik ilegal yang membebani pemohon.
“Kami berkomitmen memastikan progres investasi berjalan tanpa hambatan. Tidak boleh ada lagi keluhan mengenai prosedur yang opasitas (tidak transparan) atau persepsi adanya biaya tambahan di luar ketentuan. Pelayanan harus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor,” ujar Tuti.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah mengakselerasi penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati. Regulasi ini nantinya akan menjadi fondasi operasional yang mengatur integrasi lintas perangkat daerah, memastikan pembagian tugas yang presisi, dan meningkatkan akuntabilitas kinerja petugas di lapangan.
Memutus Rantai Pungli
Senada dengan arahan Sekda, Kepala DPMPTSP, Kemal Idris, memaparkan terobosan dalam mekanisme pemberian rekomendasi teknis. Ke depannya, akses pengurusan rekomtek akan disentralisasi melalui petugas resmi di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kepala dinas terkait.
Menutup ruang komunikasi non-resmi yang berisiko memicu praktik pungutan liar.
Menyederhanakan pintu pelayanan agar setiap kendala dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara cepat.
Memperkuat penggunaan aplikasi “Si ICE Mandiri”, yang memungkinkan pemohon mengunggah dokumen secara mandiri dengan asistensi pakar.
Petugas yang diperbantukan di MPP nantinya tidak hanya berfungsi sebagai administrator, tetapi juga sebagai konsultan teknis. Mereka bertugas membimbing masyarakat dalam memenuhi standar persyaratan tanpa mengintervensi kewenangan kebijakan yang tetap berada di tangan kepala dinas masing-masing.
Melalui langkah-langkah transformatif ini, Kabupaten Sumedang optimis dapat menciptakan iklim usaha yang lebih dinamis, bersih, dan berwibawa.***






