KAPOL.ID – Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98, Anto Kusumayuda, mengaku prihatin atas putusan PK Mahkamah Aagung membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 2448K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Januari 2017.
Artinya, telah membuat bebas Didin alias Diding “Bandar Narkoba Besar Jambi”. Menurutnya, hal itu bukti lemahnya komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia.
Menurut Anto, perlu menyikapi putusan putusan dibacakan pada 2 Desember 2019, dalam musyawarah majelis hakim yang dipimpin Prof. Dr. Surya Jaya SH Mhum selaku ketua majelis. Didampingi Dr H Andi Samsan Nganvro SH MH dan Dr Sofyan Sitompul SH HM, selaku hakim anggota.
“Dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Didin alias Diding. Membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 2448K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Januari 2017,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, hakim agung mengadili kembali, menyatakan terpidana Didin alias Diding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.