Melihat kasus permasalahan atas PK MA diatas yang membuat bebas Didin alias Diding, Kepala Mahkamah Agung harus memanggil dan mengevaluasi para hakim yang mengadili PK atas nama Didin alias Diding karena diindikasikan ada hal aneh terjadinya rekayasa novum-novum baru.
“Kalau terbukti adanya rekayasa harus ditindak tegas dan dipecat hakim-hakim mengadili PK Didin alias Diding tersebut,” ujarnya.
Selain itu atas kasus kejadian lahir PK MA yang membuat bebas Didin alias Diding harus duduk bersama menjadi bahan evaluasi dan kajian bersama Mengkopolhukam, MA, Kejaksaan Agung, Kapolri dan BNN, untuk mengintruksikan pada jajaran di bawahnya agar jangan kompromi dan menindak tegas jaringan narkoba, bandar-bandar narkoba merupakan kejahatan kemanusiaan yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan akan menghancurkan generasi muda Indonesia ke depan.