KAPOL.ID –
Meski kebijakan pemerintah daerah hingga pusat akan penangguhan angsuran perbankan belum dicabut, diam-diam bank emok di Kabupaten Tasikmalaya beraksi.
Penagihan pembayaran angsuran kembali berjalan secara door to door. Salah satunya itu terjadi di Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.
“Senin kemarin salah satu petugas bank emok inisial M, nekat datang kerumah memungut angsuran,” kata Oom salah satu warga kecamatan Mangunreja, saat dijumpai KAPOL.ID, Rabu (24/6/2020) pagi.
Pada saat pemerintah mamberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Jawa Barat termasuk wilayah Tasikmalaya, beberapa pekan lalu saja mereka masih saja memungut ansuran.
“Cuman cara nagihnya menggunakan pesan singkat ke ketua. Ada yang bayar, ada juga yang hanya bayar seadanya,” jelasnya.
Beroperasinya kembali bank emok di Kecamatan Mangunreja, Plh Kepala Desa Sukasukur, Diman Dimawan mengaku kecolongan.
Pasalnya edaran dari Bupati Tasikmalaya belum ada. Selain izin serta ketentuan bupati itu belum turun edarannya, mereka juga beroperasi atau memungut, tanpa pemberitahuan dulu ke pemerintah desa.
“Jelas itu telah melanggar, secepatnya kami akan segera menangani akar permasalahan ini,” katanya.***