KAPOL.ID—Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) mengaku khawatir, sekali saja terjadi penambangan pasir Leuweung Keusik, maka selanjutnya tidak akan terkendali. AMPEG pun mendesak penghentian aktivitas CV Trican.
Leuweung Keusik berlokasi di Kampung Pasir Ipis, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya. Masyarakat sekitar mengenalnya juga dengan nama Dingding Ari.
Ketua AMPEG, Denden Anwarul Habibudin menginformasikan bahwa kini Leuweung Keusik dalam ancaman penambangan pasir: galian C. Sejak sebelum Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, satu unit alat berat (eskavator) sudah naik ke sana.
“Saat ada alat berat naik ke atas, sama sekali tidak ada koordinasi. Baik di tingkat kecamatan maupun tingkat desa. Ini dapat saya pastikan,” ujar Denden.
Secara kasat mata, lanjut Denden, Leuweung Keusik jelas sangat potensial untuk penambangan pasir. Namanya saja Leuweung Keusik, yang padanan katanya dalam bahasa Indonesia berarti “Hutan Pasir”.
Tetapi, bagi masyarakat sekitarnya, kata Denden, harga mati Leuweung Keusik jangan sampai tersentuh penambangan. Sebab, Leuweung Kerusik adalah salah satu penopang sumber pencaharian mereka, yang mayoritas bertani, berkebun, dan budi daya ikan.
“Di sana kan tumbuh banyak pohon. Leuweung Keusik ini juga merupakan daerah resapan air, jelas tidak layak dijadikan daerah pertambangan,” lanjutnya. Satu unit eskavator beroperasi di Leuweung Keusik. (Foto: Dok. Denden)
Lebih jauh dari itu, alasan kuat masyarakat mempertahankan Leuweung Keusik adalah karena di sana tertanam banyak nilai: nilai sejarah yang secara turun temurun terinformasikan, nilai budaya, dan ada azas manfaat.
Denden juga mengakui bahwa sejauh ini belum ada eksploitasi Leuweung Keusik. CV Trican belum melakukan penambangan pasir. Tetapi alat berat yang ada di sana mengindikasikan mengarah ke sana.
“Baru sampai tahap pembebasan tanah, penataan jalan, dan penebangan beberapa pohon. Termasuk pohon kawung (enau). Itu kan ada undang-undangnya. Orang tidak bisa sembarangan menebang pohon kawung,” katanya lagi.
Pada proses pembebasan lahan, banyak masyarakat yang proaktif. Karena dalih perusahaan kala itu, kata Denden, tanah tersebut diperuntukkan akses jalan menuju kawasan wisata ke Citiis. Bahkan, katanya di daerah itu juga akan dijadikan daerah wisata, bukan pertambangan.
“Karena itu, kita dengan tegas menolak aktivitas CV Trican di Leuweung Keusik. Karena kalau ada satu perusahaan yeng memperoleh izin penambangan, nanti akan semakin banyak. Pada akhirnya tidak akan terkendali,” tandas Denden.