KAPOL.ID –
Pencurian minimarket Alfamart di Tamansari Kota Tasikmalaya, diduga dilakukan karyawan yang tak lain kepala toko tersebut.
Adalah IP, lelaki asal Jamanis Kabupaten Tasikmalaya mengakui perbuatannya kepada polisi setelah melalui proses penyelidikan.
“Pelaku merupakan kepala toko Alfamart yang melaporkan kasus tersebut ke polisi agar perbuatannya tidak terbongkar,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (6/20/2021).
Dia bersama rekannya, AF, warga Jatiwaras, mencuri tempat kerjanya selama 10 tahun terakhir pada, Minggu (26/9/2021) siang.
Mereka membobol minimarket itu dengan cara merusak pintu belakang. Lalu menguras puluhan bungkus rokok, susu, kamera CCTV dan lainnya dengan total kerugian Rp 140 juta.
“Tersangka IP mengambil berbagai barang di toko lalu diestafetkan kepada tersangka AF menggunakan mobil rental,” jelasnya.
Tak hanya itu, pada malam harinya, kedua pelaku membuat lubang pintu yang terbuat dari besi dan plat di belakang.
Kemudian mengambil rekaman CCTV berikut kamera yang terpasang di gudang menggunakan gunting baja, tang, dan palu.
“Bukti rekaman video rekaman itu lalu dibakar untuk menghilangkan jejak. Dua hari kemudian melapor ke perusahaan terjadi pencurian termasuk ke polisi,” ucapnya.
Kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 9 tahun karena melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan.
Kepada wartawan, IP mengakui perbuatannya dan berdalih untuk menutupi utang pribadi ke rentenir dan pinjaman online (pinjol).
“Karena terlilit banyak utang pinjaman online (pinjol) pak ke rentenir ada, total utang Rp 30 juta.”
“Ditempat (toko) lain pernah sekali membobol,” katanya di Mapolres.***