KAPOL.ID — Anggota DPRD Jawa Barat, Ali Rasyid menegaskan pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa. Karena pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah membantu biaya pendidikan.
Hal itu Ali Rasyid tegaskan karena masih ada keluhan masyarakat. Dengan alasa masih ada tunggakan pembiayaan, sekolah menahan ijazah anaknya.
“Tidak boleh sekolah menahan ijazah siswa dengan dalih nunggak biaya. Karena Pemerintah Jawa Barat sudah membantu biaya pendidikan langsung ke sekolah,” kata Ali Rasyid, Kamis (17/11/2022).
Ali Rasyid juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat bukan hanya membantu biaya pendidikan untuk tingkat SMA Negeri. Sekolah swasta juga mendapatkan bantuan yang sama.
Untuk sekolah swasta, baik SMA maupun SMK dan SLB; Pemerintah Jawa Barat memberikan bantuan berupa Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Sehingga jika ada siswa yang kurang mampu, maka biaya pendidikannya bisa disubsidi oleh bantuan tersebut.
“Jadi tidak boleh lagi terdengar adanya sekolah yang menahan ijazah siswa. Karena pemerintah provinsi sudah membantu biaya operasional pendidikan sekolah,” kata Ali Rasyid.
Tiap siswa, kata Ali Rasyid, mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 700 ribu tiap tahun. Dana bantuan tersebut langsung ke rekening sekolah karena untuk membantu biaya operasional pendidikan di sekolah.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv