KAPOL.ID –
Sebanyak 150 peserta dari perwakilan elemen WPA (warga peduli aids),karang taruna, Musyawarah Guru Bimbingan Konseling, Guru-guru madrasah miftahul huda, Guru-guru TK kec. Purbaratu , Minggu (13/12/2020) mengikuti dengar pendapat dengan anggota MPR RI, Ferdiansyah.
Pada acara tersebut, diselenggarakan Lembaga Pendidikan Kelurahan Argasari Cihideung Kota Tasikmalaya.
Ferdiansyah, menjelaskan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, UUD ’45 menjadi sumber hukum formal tertinggi sekaligus sebagai salah satu bentuk hukum tata negara positif.
“Dalam ketatanegaraan di negara kita, UUD’45 adalah merupakan sumber hukum formal tertinggi.”
“UUD ’45 menjadi sumber hukum bagi ketatanegaraan kita sekaligus sebagai salah satu bentuk hukum tata negara positif,” terangnya.
Secara konstitusional dan hierarkis, lanjut dia, UUD 45 menempati posisi tertinggi di atas Tap MPR, Undang-undang ataupun Perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden dan peraturan lainnya.
Peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Hierarki ini merupakan tingkatan kekuatan hukum yang sekaligus menjamin keberadaan hukum yang lebih bawah sebagai pelaksana operasional atau teknis,” tegasnya.
Ia berpesan, menghidupkan nilai-nilai luhur Pancasila dengan cara yang paling mudah, yakni menyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan.
“Nilai–nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dengan bukti nyata bukan sekedar kata-kata, ” tegas Ferdiansyah.***