KAPOL.ID – Ratusan warga terdampak penambangan batu andesit Gunung Pangajar yang tergabung dalam
Forum Gunung Pangajar menggelar aksi dan audiensi persoalkan dukumen amdal penambangan batu Gunung Pangajar proyek nasional Bendungan Leuwi Keris.
Hal tersebut dilakukan karena diduga tahapan pengesahan amdal cacat prosedur.
Hendra Bima Ketua Forum Pangajar menyampaikan, undang undang tentang perlindungan lingkungan hidup no.32 tahun 2009 mengamanatkan bahwa sidang amdal harus melibatkan warga yang terdampak sebagai salah satu elemen penting yang harus duduk sebagai komisi penilai amdal, sidang amdal ini harus mencapai kesepakatan tuntutan warga terdampak kepada pemrakarsa yang tertuang dalam berita acara kesepakatan.
“Dalam kasus Penambangan batu Gunung Pangajar alih – alih ada kesepakatan dari warga terdampak yang tertuang dalam berita acara dalam posisi warga terdampak sebagai salah satu elemen tim komisi amdal, malah warga tidak tahu menahu karena Pakta sidang pertama amdal deadlock dan menjelang sidang ke dua tiba – tiba Amdal tersebut sudah di sahkan tanpa adanya kesepakatan tim komisi amdal yang dalam hal ini adalah warga terdampak penambangan gunung pangajar, jelas kami menduga ini adalah sebuah ke cacatan prosedur dan karena itu dokumen amdal tersebut tidak dapat mengakomodir aspirasi warga terdampak penambangan,” papar Hendra. Rabu 12 Januari 2022.
Salah satu kejanggalan yang menohok lanjut Hendra, adalah hasil survei tim amdal yang di duga memanipulasi keterangan warga terdampak, dengan menyatakan warga terdampak mendukung 69 persen penambangan pangajar tanpa syarat apapaun, dan hanya 4 persen warga yang mendukung penambangan dengan syarat terakomodirnya terlebih dahulu aspirasi warga terdampak
“Dengan demikian amdal pangajar hanya secarik dokumen yang tidak memberikan manfaat kepada warga terdampak sendiri karena isi dokumen amdal tersebut tidak dapat mengakomodir aspirasi warga dan malah menimbulkan keresahan baru,” ujarnya
Dengan demikian Forum Gunung Pangajar menuntut pemerintah melalaui DPRD agar amdal tersebut di tinjau ulang dan dapat di seret lagi ke persidangan komisi amdal, sampai adanya kesepakatan antara pemrakarsa dengan warga terdampak yang tertuang dalam dokumen amdal tersebut. ***