KAPOL.ID — Melalui kuasa hukumnya, Amir Mahfud membuat laporan pengaduan (Lapdu) ke Polres Tasikmalaya. Sasaran pengaduannya adalah mereka yang menyebarkan narasi bernada tuduhan dirinya Syiah.
Kuasa hukum Amir Mahfud, Wahyu Saeful Ma’arif mengemukakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. Berdasarkan isu-isu yang sedang merebak di masyarakat dan di media sosial.
“Salah satu isunya yaitu secara langsung menyasar atau menuju kepada Beliau (Amir Mahfud, Red.) secara pribadi. Yaitu isu keterlibatan beliau di salah satu organisasi keagamaan, Syiah. Lalu isu menyangkut nama besar di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Wahyu.
Persoalannya, Wahyu menekankan bahwa kliennya memastikan isu itu bohong atau hoaks. Tapi kemudian berdampak terhadap kekisruhan di masyarakat.
Sejauh ini, yang dilaporkan adalah pemilik salah satu akun media sosial dan orang yang muncul pada konten media sosial tersebut, berinisial MH. Soal penambahan terduga, kata Wahyu, menunggu pengembangan kasus dari pihak kepolisian.
“Kenapa dua orang? Karena kemungkinan pemilik akun dan pembuat konten itu berbeda. Keduanya perlu dimintai pertanggungjawaban secara jelas dan dasar hukum keterangan mereka seperti apa,” tambah Wahyu.
Selain pada media sosial, ada juga dugaan percakapan pada grup WA yang membahas keterlibatan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat itu pada salah satu organisasi keagamaan; Syiah.
“Yang kami laporkan adalah Undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. Karena memang yang dilakukan oleh pihak terduga di media sosial,” tandas Wahyu.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv