KAPOL.ID –
Surat edaran 360/SE.1631-KPCPED/2021 tentang PPKM Level 3 Kota Tasikmalaya, ditandatangani Plt. Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf, 10 Agustus 2021 kemarin.
Berbeda dengan sebelumnya, belajar tatap muka di sekolah diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.
“Hal yang paling penting dari pelonggaran perpanjangan PPKM level 3 ini sekolah sudah diperbolehkan pembelajaran tatap muka.”
“Tapi dengan kapasitas 50 persen dari ruangan kelas, ini yang ditunggu-tunggu orang tua siswa,” kata Yusuf.
Dinas Pendidikan akan melakukan pengaturan teknis di lapangan. Supaya tidak terjadi persoalan lainnya.
Di sisi lain, aktivitas perdagangan di mal juga sudah ada pelonggaran. Namun pengunjung di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 masih dilarang masuk mal.
“Ini juga harus kita terapkan ya. Ini sesuai instruksi pemerintah pusat, kita di daerah mengikuti saja,” ujarnya.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut kegiatan usaha restoran atau rumah makan diperbolehkan makan di tempat dengan waktu maksimal 30 menit.
Kapasitas tempat duduk juga maksimal terisi 50 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Walaupun masih di level 3, banyak pelonggaran aktivitas masyarakat. Yang penting pelaku usaha kita sudah mulai bergeliat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021, Senin (09/08/21) malam.
Data dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, kota santri ini masih bertahan di level 3, setelah sepekan sebelumnya berada di level 4. ***












