KAPOL.ID –
Seorang ayah berinisial Oo (50) asal Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi.
Diduga telah menggauli anak perempuan berumur 23 tahun secara paksa hingga anaknya hamil dua bulan.
“Terduga yang diketahui adalah ayahnya sendiri kita amankan kemarin,” ujar Kapolsek Cisayong AKP Ajat Sudrajat, Minggu (24/01/2021).
Pihaknya mendapatkan laporan warga, Oo (55) diduga memerkosa anaknya sendiri dengan cara memaksa atau mengancam.
Mendengar laporan itu, anggota langsung turun ke lokasi kejadian di daerah Kp Ciptamurni, Kec. Cisayong kemarin.
“Pada akhirnya kami berhasil mengamankan terduga di rumahnya,” katanya.
Ajat mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Tasikmalaya.
“Kasus ini kemarin sudah kami serahkan ke Satreskrim untuk penanganan kasusnya, termasuk terduga tersangka,” tuturnya.***