KAPOL.ID–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Ranperda usul inisiatif Komisi III DPRD tersebut kini dalam proses pematangan.
Kepala Dishub, Asep Darisman mengharapkan Ranperda tersebut menjadi cikal bakal yang lebih baik dalam penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, ia menilai Perda tentang LLAJ sudah kadaluarsa.
“Bahwa Perda tentang LLAJ yang kita punya barangkali sudah kedaluarsa, kalau melihat perkembangan aturan baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri,” terang Asep Darisman.
Asep juga memandang bahwa setidaknya Ranperda tersebut memiliki tiga fungsi. Pertama untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Kedua, untuk memberi kepastian hukum yang di dalamnya ada peningkatan ketaatan terhadap aturan melalui sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
“Salah satu indikator kepastian hukum ini adalah menurunkan angka kecelakaan di Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga, melalui Perda ini kita harus mendorong Ranperda ini dampaknya barangkali pada peningkatan PAD dari sektor perhubungan,” tandasnya.






