KAPOL.ID – Demi menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dr. Wahyu P Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan peringatan keras.
Melalui surat edaran yang kini telah tersebar luas, orang nomor satu di Polres Tasikmalaya tersebut mengultimatum para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih berusia remaja.
Kapolres dengan tegas melarang para remaja berkeliaran di luar rumah melebihi pukul 22.00 WIB selama bulan suci Ramadhan. Menurutnya, waktu malam hari lebih baik dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti tadarus di masjid atau berkumpul bersama keluarga di rumah.
AKBP Wahyu menjelaskan, pembatasan jam malam ini bukan tanpa alasan. Kerumunan remaja di malam hari seringkali menjadi pemicu berbagai aksi negatif yang meresahkan warga.
”Kalau malam-malam berkeluyuran, itu biasanya sangat berpotensi memicu tawuran, perang sarung, perkelahian, hingga pesta miras. Bahkan, aksi kriminal seperti pencurian atau pembegalan juga bisa saja berawal dari sana,” ujar Kapolres saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (26/2/2026).
Pihak kepolisian tidak akan main-main dalam menegakkan aturan ini. Kapolres berharap peringatan ini menjadi perhatian serius, baik bagi para remaja maupun orang tua, karena dampak hukum dan kerugiannya akan berbalik kepada diri mereka sendiri.
”Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas apabila peringatan ini diabaikan atau tak diindahkan sama sekali,” tegasnya.
Untuk memastikan situasi tetap kondusif, jajaran Polres hingga Polsek diperintahkan untuk melakukan patroli rutin setiap malam ke titik-titik rawan.
”Setiap malam anggota kami perintahkan, baik dari Polres maupun Polsek-Polsek, untuk berpatroli menyisir jalur atau titik yang diduga sering dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda,” pungkas AKBP Wahyu. (Adji Shg)












