HUKUM

APAK Jabar Geruduk DPRD, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor

×

APAK Jabar Geruduk DPRD, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (A.P.A.K) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor.

Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait maraknya kasus korupsi yang berdampak pada mahalnya harga kebutuhan pokok.

“Aksi hari ini adalah penyampaian aspirasi dari masyarakat. Kami hanya menyampaikan apa yang terjadi di bawah, daripada domino korupsi. Harga sangat mahal, harga bahan pokok mahal, beras, bahkan kebutuhan pokok pangan sandang. Apalagi sekarang mau lebaran,” ujar Ketua DPP A.P.A.K Jawa Barat, Yadi Suryadi, Selasa (18/03/2025).

Yadi menantang Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada perwakilan DPRD yang telah menerima aspirasi mereka.

“Alhamdulillah sudah diterima aspirasi 4 tuntutan kami. Ini adalah bentuk daripada penyampaian aspirasi masyarakat untuk segera disahkannya RUU Perampasan Aset para koruptor,” tegasnya.

Adapun 4 tuntutan yang disampaikan A.P.A.K Jabar dalam aksi tersebut, yaitu:

1. Mendukung Pemerintahan Prabowo dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
3. Mengusut tuntas serta memenjarakan para pejabat yang terlibat korupsi.
4. Meminta para penegak hukum di wilayah Jawa Barat untuk bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi dan tidak pandang bulu.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan DPRD Jawa Barat, Analis Kebijakan Ahli Huda
Iman Maulana menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Ia berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

“Pertama, kami ucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang sudah sangat partisipasi untuk menyampaikan dan menyampaikan aspirasinya perihal undang-undang perampasan aset bagi para koruptor. Dan kami juga sampaikan kepada masyarakat yang sudah datang hari ini sudah menyampaikan aspirasinya dengan begitu sangat baik dan tertib,” ujar Iman.

“Kedua, kami berkomitmen untuk memberantas korupsi dan tentunya aspirasi yang disampaikan kepada kami akan kami sampaikan ke pemerintah pusat sebagai pemegang kebijakan,” tambahnya.

Terkait kemungkinan aksi lanjutan, Yadi menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil dari aksi ini. Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Kami akan menunggu hasil dulu. Tidak menutup kemungkinan aksi kami akan lebih besar. Karena ini adalah satu untuk kepentingan masyarakat Indonesia agar segera dikembalikannya aset-aset para koruptor yang sudah mereka simpan atau sudah mereka jadikan aset, segera disahkan RUU,” pungkasnya. ***