KAPOL.ID –
Disahkannya Ranperda Cadangan Dana Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya bersama penyertaan modal BJB oleh DPRD Kota Tasikmalaya diprediksi menguras APBD tahun 2022 mendatang.
Kedua Pansus Ranperda DPRD Kota Tasikmalaya tersebut, memberi catatan penggunaan dana tersebut tidak menganggu rencana kegiatan reguler.
“Mempertimbangkan proporsi kemampuan keuangan daerah agar tidak menganggu proyeksi pos anggaran lain,” ucap Rahmat Sutarman, Sekretaris Pansus Dana Cadangan.
Meskipun begitu, Wali Kota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf optimistis tidak APBD tetap stabil dengan sejumlah catatan.
Mulai dari kasus covid-19 yang terkendali, hingga mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) agar semua rencana kegiatan bisa terealisasi.
“Meskipun kedua ranperda tersebut harus ada dana sekitar Rp 26 miliar. Kita akan optimalisasi sektor pendapatan,” kata Yusuf seusai rapat paripurna.
Selama kasus covid-19 melandai, kata dia, otomatis belanja untuk penanganan dapat terminimalisasi.
Upaya tersebut membutuhkan komitmen bersama agar kondisi keuangan tetap terjaga tanpa harus melakukan banyak penyesuaian.
“Di samping itu PAD bisa kembali normal karena pembatasan kegiatan masyarakat juga minim.”
“Sesuai proyeksi Bapenda menyanggupi target PAD. Salah satunya melalui tunggakan pendapatan bisa tercapai,” katanya.
Terutama dari sektor pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Pemkot Tasikmalaya melalui Bapenda akan menggandeng pengacara negara.
“Karena pajak itu kalau tidak bayar, kena denda. Kalau tidak juga, ada implikasi pidana.”
“Makanya kita gandeng pengacara negara untuk memaksimalkan potensi pajak tadi,” katanya.***