PARLEMENTARIA

April, Batas Waktu Penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro

×

April, Batas Waktu Penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro

Sebarkan artikel ini
Naskah Akademik
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah melangsungkan rapat internal. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Proses pembentukan Ranperda tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro baru tahap menggelar FGD. Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya selaku pihak pengusul mengundang dinas terkait, lembaga keuangan dan pelaku usaha mikro dalam FGD tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman mengemukakan bahwa FGD tersebut bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan. Masukan tersebut kemudian akan menjadi bahan kajian civitas akademika dalam menyusun naskan akademik.

“Dalam menyusun Ranperda ini tentu saja perlu naskah akademiknya, sehingga kami gelar FGD. Nah, dalam menyusun naskah akademik ini kami sudah menjalin kerja sama dengan STIE Latifah Mubaroqiah Suryalaya,” terang Hakim Zaman.

Tim penyusun naskah akademik sendiri terdiri dari empat orang, di bawah koordinasi Dr. Iwan Saputra. Salah satu anggota tim ini adalah Endang Syarif.

“Proses yang kami akan tempuh tentu berdasarkan masukan-masukan dari semua yang hadir waktu FGD; dari dinas-dinas, dewan, kemudian dari para pelaku usaha,” terang Endang Syarif.

Adapun urgensi dari FGD tersebut, lanjut Endang, supaya naskah akademik yang timnya susun mampu mengkolaborasikan kepentingan pemerintah daerah untuk mengembangkan UMKM. Lebih jauhnya supaya UMKM naik kelas, kemudian ada keselarasan dengan pihak dinas dan pihak lembaga keuangan.

“Karena ketika tidak ada keselarasan itu dalam naskah akademik, tentu nanti ketika mendorong UMKM akan terhambat. Jadi keselarasan antarsemua bidang itu harus ada komitmen yang sama. Tapi komitmen yang sama itu harus jelas dalam sebuah aturan,” lanjut Endang.

Endang berharap ke depan naskah akademik yang terlahir dari kajian komprehensif dapat menjadi dasar bagi Ranperda.

“Sesuai dengan KAK, naskah akademik untuk Ranperda ini harus selesai bulan April, akhir April,” pungkas Endang.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv